DPRD Riau Gelar Paripurna Masa Persidangan Dua Tahun 2026 Rabu, 07/01/2026 | 15:45
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau membuka secara resmi Masa Persidangan Kedua Tahun 2026, yang berlangsung dari Januari hingga April 2026, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Riau, Rabu (7/1/2026).
Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H Parisman, masa persidangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas DPRD dalam Masa Jabatan 2024–2029 dan pembukaan masa persidangan II tahun 2026 ini menjadi momentum penting bagi DPRD untuk mempercepat pembahasan agenda-agenda strategis daerah.
Parisman juga mengatakan, salah satu agenda penting rapat paripurna ini adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Berdasarkan hasil rapat internal Pansus, DPRD menetapkan Ade Firmansyah (Fraksi PKB) sebagai Ketua Pansus dan Andi Darma Taufik (Fraksi PDI Perjuangan) sebagai Wakil Ketua Pansus. Penetapan tersebut disepakati oleh seluruh fraksi dan dinyatakan sah dalam rapat paripurna.
“Pada masa persidangan II ini DPRD Provinsi Riau akan fokus pada pembahasan rancangan peraturan daerah yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat, termasuk Rancangan Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Ranperda Tanah Ulayat serta pemanfaatannya,” ujar Parisman.
Parisman menegaskan, pembentukan Panitia Khusus Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Riau.
"Perda Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu memperkuat hak masyarakat dalam memperoleh informasi serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan bertanggung jawab," katanya.
Selain pembentukan Pansus KIP, DPRD Provinsi Riau juga menyampaikan rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan kajian konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Dalam rekomendasinya, Bapemperda menegaskan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Riau mencakup penetapan tanah ulayat lintas kabupaten/kota, pengakuan masyarakat hukum adat, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berada di wilayah lebih dari satu kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
DPRD juga menekankan pentingnya penyesuaian naskah akademik dan rancangan peraturan daerah agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, pembahasan Ranperda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. DPRD akan mengedepankan pendekatan akademik dan yuridis dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan kepentingan masyarakat hukum adat.
"Ranperda Tanah Ulayat ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat adat, sekaligus mencegah konflik agraria. Karena itu, pembahasannya akan dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak," kata Parisman.
Rapat paripurna juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para undangan lainnya.**/ian